Periksa Sultan Pontianak, KPK Dalami Aliran Uang dari Bupati PPU

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 27 April 2022
Periksa Sultan Pontianak, KPK Dalami Aliran Uang dari Bupati PPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie, dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (26/4).

Dalam pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak, tim penyidik mendalami aliran uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke pihak tertentu.

Baca Juga:

OTT Bupati Bogor, KPK Amankan 12 Orang

"Tim penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM ke pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/4).

Diketahui, KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait adanya dugaan penyamaran kepemilikan aset yang dilakukan Abdul Gafur Mas'ud dengan menggunakan identitas orang lain.

Salah satunya menggunakan nama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang turut jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan ini.

Sultan Pontianak ke-IX, Syarif Machmud Melvin Alkadrie di dampingi pengacaranya saat melakukan konferensi pers di Pontianak. (Foto ANTARA/Slamet Ardiansyah)
Sultan Pontianak ke-IX, Syarif Machmud Melvin Alkadrie di dampingi pengacaranya saat melakukan konferensi pers di Pontianak. (Foto ANTARA/Slamet Ardiansyah)

Informasi ini didapatkan KPK saat memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji.

KPK pun membuka opsi untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Abdul Gafur.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti. Pnerapan pasal TPPU kepada Abdul Gafur juga bertujuan untuk memulihkan aset. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Sultan Pontianak Terkait Kasus Bupati PPU

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan