MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (18/10).
Adapun keempat saksi itu yakni Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Sumasukun; PNS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Woro Pujiastuti dan dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua, Yance Parubak dan Sesno.
Baca Juga:
Masyarakat Adat Papua Dukung Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta itu, tim penyidik mendalami soal pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinisi Papua.
"Keempat saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (19/10).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail soal kasus yang menjerat Enembe.
Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir. Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada tanggal 12 September 2022.
Baca Juga:
Saat itu, penyidik KPK masih memanggil Lukas sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Dalam pemanggilan di Polda Papua tersebut Lukas mengonfirmasi ketidakhadirannya. Lukasmengirimkan tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya.
Kemudian, pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK pun melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.
Akan tetapi, panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka itu juga tidak dihadiri olehnya. Lukas kembali datang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan. (Pon)
Baca Juga: