Periksa Jaksa Pinangki, Bareskrim Minta Izin Kejagung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2020
Periksa Jaksa Pinangki, Bareskrim Minta Izin Kejagung
Jaksa Pinangki saat menjadi ketua Bhayangkari Rejang Lebong, Bengkulu pada 2018. Foto: Instagram

Merahputih.com - Bareskrim Polri segera memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara yang menjerat Djoko Tjandra.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, surat permintaan izin pemeriksaan sudah dikirimkan Dirtipikor Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

“Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM,” kata Awi kepada wartawan, Rabu (26/8).

Baca Juga:

Skandal Djoko Tjandra, PPATK Telusuri Aliran Transaksi Mencurigakan Jaksa Pinangki

Awi menuturkan, penyidik ingin mengklarifikasi dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Namun, dia tidak menjelaskan kapan pemeriksaan Jaksa Pinangki.

“Jadi dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini adalah sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik,” jelas dia.

Awi mengatakan Pinangki belum wajib memenuhi pemeriksaan dari penyidik Polri. Pasalnya, kasus dugaan suap terhadap Pinangki masih dalam tahap penyelidikan. Namun, Awi berharap Pinangki tetap bersedia menjadi saksi untuk mengungkap aliran dana Djoko Tjandra.

"Sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini adalah sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," jelas Awi.

Setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, terang Awi, Pinangki wajib memenuhi panggilan pemeriksaan. Tahapan itu bisa naik ke penyidikan jika polisi menemukan bukti permulaan yang cukup terkait suap tersebut.

"Mengklarifikasi ini semacam meng-interview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan, cuma skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan," tutur Awi.

Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dia diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: ist)

Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/8), memeriksa seorang teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Andi Irfan Jaya.

Irfan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di mana Pinangki berstatus sebagai tersangka.

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Hari menuturkan, Irfan sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa pada 10 Agustus 2020 silam. Namun, pada saat itu Irfan tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Maka dari itu, Irfan baru diperiksa pada Senin ini.

Menurut Hari, pemeriksaan Irfan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra secara diam-diam pada Juni 2020. Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tutur dia.

Baca Juga:

Kejagung Diminta Proses Hukum Jaksa Pinangki

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu. Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron. (Knu)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Bagikan