MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penunjukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang kebagian jatah pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Komisaris PT RPI Daning Saraswati pada Senin (1/3), untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
"Tim penyidik KPK menelusuri terkait penunjukan PT RPI yang ikut serta mendapatkan proyek bansos tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Baca Juga:
KPK Cecar Saksi Terkait Penunjukan PT RPI Peroleh Proyek Bansos
PT RPI yang dipimpin oleh Daning diduga milik Matheus Joko Santoso. Diduga PT RPI sengaja dibuat untuk menampung pengadaan bansos. Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digulirkan oleh pemerintah.
Selain soal penunjukan PT RPI, tim penyidik juga masih mendalami dokumen yang disita berkenaan dengan kasus dugaan suap yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini.

"Tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait dengan penyitaan dokumen yang berhubungan dengan perkara," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
Buntut Kasus Gubernur Sulsel, KPK Buka Peluang Usut Korupsi Reklamasi Makassar New Port
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
Mantan Pimpinan KPK Sebut Kerumunan Jokowi di Maumere Tidak Ada Unsur Pidana