Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Penyewaan Rumah di Kertanegara dengan Firli
Alex Tirta. Foto: PBSI
MerahPutih.com - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Rencananya, pada Rabu (1/11), penyidik memanggil beberapa orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini yakni seorang pengusaha yakni Alex Tirta.
Baca Juga
Alex Tirta Buka Suara soal Dugaan Gratifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri
"Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi (kehadiran), " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).
Pemeriksaan Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI) untuk mendalami keterkaitannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri perihal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut yang dimiliki oleh seseorang berinisial E ternyata disewa oleh seorang pengusaha bernama AT.
“(Disewa) mulai tahun 2020," tuturnya.
Baca Juga
Menurut Ade, Alex Tirta menyewa rumah tersebut dengan nilai Rp 650 juta per tahunnya.
Adapun rumah tersebut sempat digeledah oleh penyidik Kamis (26/10) lalu.
Dalam keterangan kepada awak media, Alex Tirta membantah penyewaan rumah itu sebagai bentuk gratifikasi yang diberikannya kepada Firli.
Alex menjelaskan, rumah di Kertanegara itu disewanya sejak 2020. Penyewaan rumah tersebut dilakukan untuk tempat akomodasi sejumlah tamunya dari luar kota atau luar negeri.
Menurut dia, rumah tersebut kemudian tidak terpakai sejak pandemi. Namun, pada 2020, ia bertemu dengan Firli Bahuri. Dalam pertemuan itu, kata Alex, Firli mengaku tengah mencari rumah di Jakarta untuk tempat istirahat sementaranya.
Keduanya sepakat perihal penyewaan rumah tersebut dilanjutkan oleh Firli Bahuri. Namun keduanya juga setuju tidak perlu ada perubahan nama penyewa. (Knu)
Baca Juga
Eks Mentan SYL Dicecar Soal Pertemuan dengan Firli hingga Dugaan Uang Pemerasan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara