MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di Ibu Kota.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Berdasarkan pasal 5 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, larangan tersebut diberlakukan di tempat perbelanjaan seperti Toko, Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Baca Juga
Sehingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Andono Warih mengatakan bahwa tempat perbelanjaan itu harus menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Alasan Pemprov DKI menerbitkan kebijakan tersebut lantaran banyak masyarakat yang menyumbang sampah plastik lantaran penggunaannya hanya sekali pakai saja.
"Diundangkan pada 31 Desember. Semuanya, pihak sana [ Toko, Swalayan, dan Pasar Rakyat] wajib menyediakan," ujar Andono di Jakrta, Selasa (7/1).

Andono mengaku telah mengkaji kebijakan tersebut sejak tahun 2018 lalu. Lantaran lanjut dia, sebanyak 14 persen dari sampah yang ada di Ibu Kota merupakan plastik sekali pakai.
"Kami harapanya dengan adanya pergub ini bisa berkurang," paparnya.
Andono menerangkan Pergub tersebut tidak langsung diberlakukan saat ini. Kebijakan itu bakal mulai diterapkan enam bulan sejak diundangkan pada 31 Desember 2019 kemarin.
"Enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli efektif berlaku," pungkasnya.
Baca Juga
Kurangi Pemakaian Plastik Kalau Kamu Peduli dengan Biota Laut
Selama enam bulan ini, Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen
"Kami akan sosialisasi melalui media komunikasi audio, visual dan audio visual," tutupnya. (Asp)