Pergi ke Bali, Lili Pintauli Siregar Tidak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Juli 2022
Pergi ke Bali, Lili Pintauli Siregar Tidak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ANTARA/HO-Humas KPK/aa. (Handout Humas KPK)

MerahPutih.com - Kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, mulai disidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Selasa (5/7).

Namun, Dewas KPK harus menunda persidangan karena Lili Pintauli selaku pihak terperiksa tidak bisa hadir. Maka, majelis etik memutuskan menunda sidang hingga Senin, 11 Juli 2022 atau pada pekan depan.

Baca Juga:

Gelar Sidang Etik, Dewas KPK Tak Terpengaruh Isu Lili Pintauli Mundur

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Selasa (5/7).

Tumpak menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan yang menyatakan Lili Pintauli tidak dapat hadir dalam persidangan etik.

Dalam surat tersebut, Lili disebut berhalangan hadir lantaran tengah menghadiri agenda G20 2022 di Bali.

"Sidang jadi namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20," ujar Tumpak.

Diketahui, rangkaian sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli atas penerimaan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP Mandalika mulai digelar hari ini. Sidang tersebut digelar tertutup.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Pon)

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Jalani Sidang Etik Secara Tertutup

#KPK #Dugaan Korupsi #Kasus Korupsi #Dewas KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan