MerahPutih.com - Polisi menangkap dua remaja terduga peretas laman situs web Sekretaria Kabinet https://setkab.go.id/.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi menyebutkan, pelaku berinisial Zyy dan Lutfifakee.
"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/8).
Baca Juga:
Slamet memerinci, penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang, Kota Padang. Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.
Diduga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut memberikan penjelasan bahwa adanya kelemahan pada sistem keamanan website milik pemerintah terjadi karena kelengahan operator.
"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," terangnya.
"Pada 30 Juli lalu, pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara mengubah tampilan website tidak semestinya. Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan 'PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE'," jelasnya.

Perbuatan para pelaku peretasan dapat dikenakan tuntutan pidana pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1), pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Temuan dalam pengungkapan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengungkap, pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan defacing website. Pelaku sudah meretas sebanyak 650 website dalam negeri maupun luar negeri.
"Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," jelas Slamet.
Hal itu kemudian disesuaikan dengan forensik terhadap barang bukti yang kini diamankan. Di antara barang bukti itu berupa satu buah laptop 14 inchi merk Axioo seri Neon model HNM dan 1 satu buah handphone merk Oppo Reno 5F dari pelaku pertama.
Baca Juga:
Akun Medsos Diretas, Pengurus BEM UI Dipersilakan Lapor Polisi
Sementara, dari pelaku kedua diamankan satu buah handphone merk Samsung seri Galaxy A11 warna hitam; satu buah handphone merk Redmi Note 5 warna rosegold; dan satu unit laptop merk Notebook Asus warna silver.
"Kami cocokkan pengakuan dengan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Slamet mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data. Dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya. Sehingga siapa pun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.
"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," pungkas Slamet. (Pon)
Baca Juga:
Politisi Demokrat Sebut Peretasan Akun Medsos Pengurus BEM UI Bersifat Sistematik