MerahPutih.com - Tim gabungan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Mabes Polri, dan Bea dan Cukai (BC) menyita barang bukti 50 kilogram sabu dari jaringan narkoba Aceh, Jakarta dan Medan.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, barang bukti 50 kg sabu tersebut adalah hasil pengungkapan sebelumnya di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu.
Baca Juga
Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu dan 58.606 butir pil ekstasi serta mengamankan 4 orang tersangka.
“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai, Senin (28 Desember 2020), sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 tersangka penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China,” kata Argo kepada wartawan, Kamis (31/12).
Argo menuturkan, pengungkapan tersebut setelah petugas menerima informasi adanya pengiriman narkoba yang dikendalikan oleh tersangka David yang akan dikirim dari Aceh ke Medan yang selanjutnya diedarkan ke Jakarta.
“Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut,” jelas Argo.

Argo mengungkapkan, dari penangkapan 4 pelaku petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap David.
“Akhirnya tim pada Rabu (30/12) sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut,” ungkap Argo.
Argo mengatakan, kepada penyidik tersangka David mengaku, kalau narkoba tersebut dikendalikan dari seorang narapidana berinisial KR yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumut.
“Dan 6 bulan terakhir sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman,” ungkap Argo.
Penyidik lalu melakukan koordinasi dengan petugas Ditjen Lembaga Pemasyarakatan. Penyidik lalu menjemput KR untuk dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri.
Dari pengungkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 50 Kg shabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning, dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit Handphone. (Knu)
Baca Juga
Penyidik Polda Jabar Periksa Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya