Percepat Perekrutan Novel Baswedan Cs, Polri Siapkan Legalitas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 November 2021
Percepat Perekrutan Novel Baswedan Cs, Polri Siapkan Legalitas
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Merahputih.com - Polri menyebut proses perekrutan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN akan segera selesai. Kini, Polri tengah menyiapkan payung hukum guna menjaga legalitas perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut.

"Semua dipersiapkan sehingga, ketika dilakukan rekrutmen, dapat dijaga legalitasnya," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (10/11).

Baca Juga:

Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Berencana Dirikan Parpol

Dalam proses penggodokan payung hukum itu, mantan Kapolrestabes Makassar ini menyebut Polri akan terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Sebab, payung hukum tersebut perlu disiapkan secara matang.

"Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Ini yang perlu disiapkan secara matang mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan KemenPAN-RB. Kita tunggu saja," kata Rusdi.

Baca Juga:

IM57+ Institute Dukung Eks Pegawai KPK Dirikan Parpol Baru

57 mantan pegawai KPK tersebut kini tengah melakukan kelengkapan berkas perekrutan. Proses tersebut hingga saat ini dipastikan masih terus berjalan.

"Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan," ujarnya.

Baca Juga:

KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi TWK Pegawai KPK

Sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan, akan direkrut menjadi ASN di Polri.

Polri telah menerima surat permohonan penetapan kebijakan pengangkatan 57 eks pegawai KPK yang dikirim Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. (Knu)

#Novel Baswedan
Bagikan
Bagikan