Djan Faridz: Perbuatan Yasona 'Pemerkosaan' Hak-hak Partai Islam

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 Oktober 2017
Djan Faridz: Perbuatan Yasona 'Pemerkosaan' Hak-hak Partai Islam
Djan Faridz/Facebook.com

MerahPutih.com - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ingin partai Islam lenyap dari bumi nusantara.
Pasalnya, Yasonna tak segera menerbitkan surat keputusan (SK) untuk kepengurusannya, menyusul adanya putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

"Apakah ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, menteri, atau pejabat negara? Karena, perbuatan beliau secara terang-benderang, secara kasat mata, oleh umat Islam Indonesia dilihat sebagai 'pemerkosaan' terhadap hak-hak partai Islam," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Rapat permusyawaratan hakim agung pada 12 Juni silam, menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai. Ini, selaras dengan isi putusan PK Nomor 79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

PPP kubu Djan pun mengklaim keputusan tersebut menguatkan kepengurusannya. Sebab, putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, di mana Djan secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum.

Sementara, kepengurusan PPP versi Romahurmuziy atau Romi yang merupakan "buah" dari Muktamar Surabaya, diklaim telah dinyatakan tidak sah dan dicabut berdasarkan keputusan kasasi nomor 504 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, sampai sekarang pemerintah melalui Menkumham cuma mengeluarkan SK untuk kepengurusan Romi.

Djan menduga, sikap Yasonna itu dilakukan karena menginginkan partai Islam tak lagi eksis di Indonesia. Bekas Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) ini khawatir, sikap tersebut berdampak buruk terhadap umat.

"Ke mana umat Islam menyampaikan aspirasinya? Dan itu sudah terjadi. Contohnya, pada pilkada (pemilihan kepala daerah) lalu, ada 269 pilkada. Tidak ada satu pun calon dari PPP yang minta dukungan ke PPP, karena mereka merasakan PPP itu tidak bermanfaat untuk mereka," ucapnya.

Karenanya pula, Djan meminta Yasonna yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), segera menerbitkan SK untuk kepengurusannya. Sebab, sikapnya tersebut disebut bertentangan dengan undang-undang serta melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik.

"Beliau mengerti, sebagai menteri, mempunyai sumpah jabatan untuk taat dan menjalankan UUD 1945, undang-undang yang berlaku di Indonesia. Nah, sekarang undang-undang menyatakan, Muktamar Jakarta adalah yang sah. Tapi, beliau tidak mengeluarkan (SK, red), malah berani melanggar sumpah jabatan," pungkas eks Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI ini.

Di sisi lain, telah banyak upaya yang dilakukan dalam rangkai mengakhir dualisme kepemimpinan PPP. Satu cara yang pernah coba dilakukan ialah membentuk Majelis Penyelamat Partai Persatuan Pembangunan (MP-PPP). Sayang, langkah itu tak ditindaklanjuti dengan kegiatan konkret. (Pon)

Baca juga berita terkait Menkumham di: Yasonna Laoly Bakal Diganti Trimedya Panjaitan?

#Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan