Peraturan Resepsi Pernikahan hingga Nonton Bioskop di PSBB Transisi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 12 Oktober 2020
Peraturan Resepsi Pernikahan hingga Nonton Bioskop di PSBB Transisi
Dua anggota (member) pusat kebugaran berolahraga angkat beban di Jakarta, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Meskipun diperbolehkan, ada sejumlah peraturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh penyelenggara dan pemilik gedung. Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.

Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Alat makan-minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

Baca Juga

Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Belum Dibuka saat PSBB Transisi DKI

Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Alat makan dan minum juga wajib disterilisasi.

"Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10).

Dalam paparan disebutkan sejumlah kegiatan yang mengalami perubahan seperti penyelenggaraan akad nikah dan tempat rekreasi. Bila sebelumnya penyelenggaraan akad nikah saat PSBB ketat di Jakarta hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil, maka dalam PSBB Transisi diizinkan tetapi dengan syarat.

Baca Juga

Ganjil Genap Belum Diberlakukan Selama PSBB Transisi

Disebutkan penyelenggaraan akad nikah masuk dalam kategori aktivitas di dalam ruangan atau indoor. Selain akad nikah, disebutkan kegiatan seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lain-lain.
Ketentuannya yaitu:

- Maksimal kapasitas 25 persen.
- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu lalang (melantai).
- Alat makan-minum disterilisasi.
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.

Sementara itu, untuk taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan, yang sebelumnya dalam PSBB ketat tutup, kini bisa beroperasi lagi. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 25 persen kapasitas.
- Pembelian tiket wajib secara daring.
- Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Taman rekreasi dan pariwisata itu dapat beroperasi langsung saat PSBB Transisi. Namun jam kunjungannya dibatasi yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kemudian untuk wisata tirta yaitu wisata dan olahraga alam air, dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 25 persen kapasitas.
- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

Untuk fasilitas olahraga di dalam ruangan dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Namun pengelola diharuskan mengajukan permohonan pembukaan usaha. Sedangkan ketentuannya sebagai berikut:
- Maksimal 50 persen kapasitas.
- Tanpa dihadiri penonton.
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
- Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sedangkan, fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat langsung beroperasi dengan waktu buka pukul 05.00 WIB dan tutup 21.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 50 persen kapasitas.
- Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main.
- Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter.
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
- Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.

Namun, untuk pusat kebugaran aturannya berbeda yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Berikut ketentuannya:

- Maksimal 25 persen kapasitas.
- Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
- Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
- Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. (Knu)

#PSBB #Taman Impian Jaya Ancol
Bagikan
Bagikan