Peraturan Baru Kapolri, Kelakuan Negatif Anak Buah bisa Sebabkan Pimpinannya Dihukum

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 10 April 2022
Peraturan Baru Kapolri, Kelakuan Negatif Anak Buah bisa Sebabkan Pimpinannya Dihukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: MP/Div Humas Polri

MerahPutih.com- Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) telah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Inti dari Peraturan tersebut, jika atasan dari anggota polisi yang melakukan pelanggaran akan turut ditindak atas pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.

Baca Juga:

Kapolri Yakinkan Stok BBM Jenis Solar Terpenuhi

Pihak Propam Polri akan meminta pertanggungjawaban terhadap komandan dua tingkat di atas si oknum pelaku pelanggaran.

“Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” tegas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4).

Menurutnya jumlah temuan pelanggaran masih tinggi. Ia mencontohkan di Jawa Barat pada periode 2020-2022.

Pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) di Polda Jawa Barat antara lain, penggunaan narkoba, tindak pidana, tidak profesional, disersi dan pelanggaran lainnya.

Karena Ferdy mendorong Polda Jawa Barat zero pelanggaran pada 2022 bersamaan usai dirinya melakukan sidak di Polda tersebut.

Ia meminta Kapolres dan jajarannya turun ke lapangan untuk memastikan kerja anggotanya.

Langkah itu sekaligus guna memastikan jika ada komplain dari masyarakat terkait kinerja anggota di lapangan dapat diselesaikan oleh Kapolres bersangkutan.

“Jika rekan Kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” ujarnya.

Menurut lulusan AKPOL 1994 ini, bahwa Perkap Nomor 2 Tahun 2022, dalam Pasal 7 Ayat (1) diatur tentang atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.

Baca Juga:

Resmikan ETLE Nasional Tahap 2, Kapolri Harap Kepatuhan Lalu Lintas Meningkat

Selanjutnya Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), harus ada wujudnya,” imbuh Ferdy Sambo.

Kadiv Propam Polri juga menyebut tentang kedisiplinan nasional.

Di hulu, pihaknya harus bersinergi dan dilakukan penelusuran awal serta dilakukan pengecekan kembali dan tindak lanjut melakukan pembenaran.

"Kedisiplinan nasional harus kita mulai menjadi garda terdepan, kita menganut Satya Haprabu,” imbuhnya.

Ferdy juga mengingatkan terkait tantangan Polri ke depan yang makin berat di era digital disrupsi teknologi.

Dia meminta seluruh jajaran Polri mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Jaga marwah dan wibawa institusi Polri. Tingkatkan dedikasi, loyalitas dan mampu menjaga nama baik Polri,” tutup Ferdy Sambo. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Minta Produsen Minyak Goreng Curah Tingkatkan Produksinya

#Kapolri
Bagikan
Bagikan