Perasaan Rosti Simanjutak Hancur Dengar Kabar Brigadir J Tewas Dibunuh

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Oktober 2022
Perasaan Rosti Simanjutak Hancur Dengar Kabar Brigadir J Tewas Dibunuh
Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kedua kiri) tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (24/10). ANTARA FOTO/Fauzan

MerahPutih.com - Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana anaknya.

Rosti histeris saat bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan. Air matanya berderai saat menceritakan anaknya tewas karena dibunuh.

Baca Juga

Sambil Menangis, Vera Ceritakan Komunikasi Terakhirnya dengan Brigadir J

"Saya secara manusia sebagai ibunya perasaan saya hancur mendengarkan kabar anak saya ini (tewas dibunuh)," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Melihat istrinya menangis, sang suami Samuel Hutabarat berusaha menenangkan Rosti yang duduk disampingnya. Rosti melanjutkan cerita tentang kepribadian Brigadir J semasa hidup.

"Selalu mendengar nasihat orangtuanya karena dari kecil sudah saya didik. Sudah saya ajari anak ini agar selalu tanggung jawab dalam tugas, harus selalu patuh dan hormat di mana pun berada dalam pekerjaannya," ungkapnya.

Baca Juga

Saksi Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Menurut Rosti, Brigadir J adalah sosok yang peduli dengan teman-temannya. Bahkan, kepada Rosti, Brigadir J menceritakan sosok Bharada E sebagai rekan kerja barunya, yakni sebagai ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Anak saya dicabut nyawanya. Nyawa itu hak tuhan, saya menangis setiap saat, siang dan malam," kata Rosti.

Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga

Adik Brigadir J Ceritakan tak Boleh Lihat Jenazah Kakaknya

#PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan