MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap pengusaha Tommy Sumardi.
Jaksa meyakini Tommy bersalah menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra dengan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice Interpol Polri.
Baca Juga:
"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dng perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan, Selasa (15/12).

Tommy Sumardi juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan. Jaksa juga menuntut agar Tommy Sumardi dinyatakan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan, Tommy dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Tommy Sumardi Terima Uang 6 Kali dari Djoko Tjandra, Total Rp8,5 M
Sementara untuk yang meringankan,Tommy dinilai mengakui perbuatannya di dalam persidangan. Tommy, lanjut jaksa, juga bukan pelaku utama.
"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," kata jaksa. (Pon)