Perantara Jaringan Narkotika Teddy Minahasa Terancam Hukuman 18 Tahun Penjara Linda saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). ANTARA/Walda

MerahPutih.com - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan jaksa yang di antaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, dan juga jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

Baca Juga:

Sisihkan Sabu atas Perintah Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Linda Pujiastuti dalam kasus tersebut berperan menjadi perantara penjualan narkoba jenis sabu dari barang bukti yang diduga diperintahkan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Linda didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Linda.

Hal memberatkan yakni Linda dianggap telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Ia juga dinilai menikmati keuntungan.

Sementara hal meringankan, Linda mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga:

Irjen Teddy Minahasa Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan hingga Minta Fee Pengawalan Rp 100 Miliar

Linda bersama Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.

Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg. (Knu)

Baca Juga:

Eks Kapolres Bukittinggi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Buntut Pemecatan Hakim MK Aswanto, Pimpinan DPR Dilaporkan ke Ombudsman
Indonesia
Buntut Pemecatan Hakim MK Aswanto, Pimpinan DPR Dilaporkan ke Ombudsman

Pimpinan DPR dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi pemberhentian hakim konstitusi Aswanto.

 Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi Janji Lakukan Pendekatan Berbeda
Indonesia
Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi Janji Lakukan Pendekatan Berbeda

Operasi Zebra 2022 dari tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 melibatkan kurang lebih 23.600 personel di 33 provinsi.

Bangun 2 Direktorat Baru, Mabes Polri Kirim Surat ke Kemenpan RB
Indonesia
Bangun 2 Direktorat Baru, Mabes Polri Kirim Surat ke Kemenpan RB

Polri tengah mengembangkan direktoratnya khusus penanganan perdagangan orang (PPO) dan juga perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Jokowi Tinjau Pelabuhan Merak Banten
Indonesia
Jokowi Tinjau Pelabuhan Merak Banten

Jokowi dijadwalkan meninjau fasilitas dan kesiapan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Selasa (11/4).

Menteri Selandia Baru Mengundurkan Diri Setelah Kecelakaan dalam Kondisi Mabuk
Dunia
Menteri Selandia Baru Mengundurkan Diri Setelah Kecelakaan dalam Kondisi Mabuk

Kecelakaan yang melibatkan Allan itu terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 21.00 waktu setempat

Pesan Jokowi ke Hary Tanoe: Hati-hati Pilih Capres-Cawapres
Indonesia
Pesan Jokowi ke Hary Tanoe: Hati-hati Pilih Capres-Cawapres

"Hati-hati milih capresnya, harus bener Pak Hary," ujar Jokowi.

Pemkot Bandung Data Warga Pendatang Saat Arus Balik
Indonesia
Pemkot Bandung Data Warga Pendatang Saat Arus Balik

Diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui.

PSI Sebut Polisi Malas Gegara Stop Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Indonesia
PSI Sebut Polisi Malas Gegara Stop Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Upaya Pemerintah DKI Jakarta menekan polusi udara Jakarta harus tersendat, lantaran Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Butuh Kebijakan Strategis dan Langkah Konkret untuk Mengungkap Pelanggar HAM
Indonesia
Butuh Kebijakan Strategis dan Langkah Konkret untuk Mengungkap Pelanggar HAM

Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud berharap, agar pernyataan Presiden tersebut dapat diikuti dengan proses hukum dan sebuah kebijakan strategis.

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Panik, Cak Imin dan Prabowo Dukung Anies Baswedan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Panik, Cak Imin dan Prabowo Dukung Anies Baswedan

Kanal Youtube LINTAS OPINI mengunggah video dengan klaim Presiden Joko Widodo panik akibat Muhaimin Iskandar (Ketua PKB) dan Prabowo Subianto (Ketua Gerindra) satukan suara untuk mendukung Anies Baswedan pada pemilihan presiden 2024 mendatang.