KEJAHATAN narkotika merupakan kejahatan extraordinary yang menjadi concern seluruh negara di dunia. Karena narkotika dapat merusak satu generasi bangsa dari suatu negara.
Dalam penelitian World Drug Report UNODC tahun 2020 tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba. Jumlah tersebut 30% lebih banyak dari tahun 2009 dengan jumlah pecandu narkoba tercatat lebih dari 35 juta orang (The Third Booklet of the World Drugs Report, 2020).
Baca Juga:
Kampanye #BanggaLokal Jadi Momen Damainya Raih Koleksi Olahraga Idamanmu

UNODC juga merilis adanya fenomena global dimana sampai dengan Desember 2019 telah dilaporkan adanyapenambahan temuan zat baru lebih dari 950 jenis.
Sementara di Indonesia, berdasarkan data Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) sampai dengan saat ini sebanyak 83 NPS telah berhasil terdeteksi. Tercatat 73 NPS diantaranya telah masuk dalam Permenkes No.22 Tahun 2020 .
Apalagi peredaran narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa sudah sangat mengkhawatirkan. Celakanya, sekarang pelajar dan mahasiswa tidak hanya sebagai pemakai, tetapi sudah banyak yang menjadi pengedar. Peredaran narkoba akan sulit dibendung kalau tidak ada kerjasama dari semua pihak.
BNN menyebutkan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam darurat Narkoba. Untuk itu peran pendidik sangat penting, disamping peran keluarga dan masyarakat.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (DAYANMAS BNN RI), KOMBES POL. Dra. Ni Wayan Sri SIK., mengatakan bahwa narkoba adalah masalah besar. "Bahkan presiden pun mengatakan bahwa Indonesia sedang darurat narkoba. Negara kita mengharapkan aset bangsa yang otaknya cerdas, fisiknya kuat dan mentalnya bagus. Akan tetapi narkoba itu membuat turun semua indikatornya."
Baca Juga:

Ni Wayan dalam kesempatan Penyuluhan, Literasi Edukasi Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar, di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (26/3) menjelaskan bahwa BNN menggunakan tiga strategi. Pertama dengan sistem Hard Power, yaitu penangkapan. Kemudian ada Soft Power, dengan seminar sosialisasi atau penyuluhan. Ketiga dengan kegiatan Smart Power, yaitu melalui jaringan IT atau sosialisasi media sosial.
Tiga strategi tersebut memiliki dasar hukum, Inpress yang harus dilaksanakan oleh kementrian-lembaga untuk melakukan rencana aksi menindaklanjuti gerakan anti-narkoba.
Kegiatan-kegiatan soft power misalnya penyuluhan, sangat positif terutama bagi para siswa dalam upaya menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkoba, menumbuhkan komitmen agar peduli terhadap permasalahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, serta dapat memberikan pengetahuan dan informasi untuk mewaspadai penyalahgunaan narkoba.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dicapai hasil yang maksimal, apabila dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
"Untuk adik-adik semua juga diharapkan jika mengetahui di lingkungan kita ada orang terindikasi narkoba, segera laporkan ke pihak kami. Agar segera bisa direhabilitasi. Karena kami mendahulukan Soft Power daripada Hard Power," himbau Ni Wayan. (DGS)
Baca Juga: