'Perang' Melawan Pengemis, Pemkab Cirebon Sebar Plang Imbauan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 25 November 2017
'Perang' Melawan Pengemis, Pemkab Cirebon Sebar Plang Imbauan
Plang imbauan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. (MP/Mauritz)

MerahPutih.com - Untuk mengurangi keberadaan pengemis yang dianggap mengganggu ketertiban, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon telah menyebar plang imbauan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di lima titik lampu lalu lintas.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentram Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Iman Sugiharto mengatakan, plang imbauan yang disertai dengan pengeras suara tersebut diterapkan agar masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis saat berada di lampu merah.

"Plang itu menjadi perwakilan kami dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang beraktivitas meminta-minta dan yang ingin memberikan uang. Kita mohon kerja sama bahwa hal itu tidak diperbolehkan di dalam Perda Ketertiban Umum, di mana pemberi maupun yang diberi akan dikenakan sanksi," kata Iman saat ditemui di kantornya pada Jumat (24/11).

Dalam perda tersebut, sanksi yang diberikan baik bagi para pengemis maupun yang memberi yaitu denda sebesar Rp 5 juta dan kurungan maksimal lima bulan.

Iman juga menambahkan, pemasangan plang imbauan itu dinilai efektif. "Jumlah pengemis yang ada di lampu merah Pabuaran, Plered, Palimanan, bypass-Cideng, Sumber berkurang," tegasnya. (Mauritz)

#Satpol PP #Pengemis
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan