Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 13 November 2020
Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Gedung Kejagung terbakar. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Polisi membeberkan peran tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Tiga tersangka baru itu terdiri dari pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS, serta J selaku konsultan.

Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Tersangka MD diduga berperan dalam pembelian cairan pembersih bermerek TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung.

“Tersangka MD salah satunya dia meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan beli minyak lobi (cairan pembersih),” ucap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).

Baca Juga

Tiga Orang Jadi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Ada Bekas Pegawai

Adapun polisi sebelumnya menyebutkan bahwa cairan pembersih itu merupakan akselerator yang mempercepat penjalaran api. Kemudian, dua tersangka lainnya ditetapkan terkait dengan pengadaan aluminium composite panel (ACP) di gedung Kejagung.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), bahan ACP yang berada di sisi luar gedung juga menjadi akselerator hingga kebakaran terjadi secara merata.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menuturkan, tersangka IS saat menjabat sebagai PPK Kejagung diduga memilih konsultan perencana ACP yang tidak sesuai ketentuan.

“(Tersangka IS) memilih konsultan perencana yang tidak berpengalaman. Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang akan digunakan, khususnya ACP,” kata Ferdy.

Olah TKP kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24-8-2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Olah TKP kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24-8-2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Maka dari itu, konsultan perencana yang ditunjuk dengan inisial J juga ikut menjadi tersangka. Polisi telah menetapkan delapan tersangka. Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS.

Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran.

Polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.

Kemudian, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH menjadi tersangka terkait pengadaan cairan pembersih merek TOP Cleaner.

Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api.

Baca Juga

Ahli Beberkan Alasan Bara Rokok Bisa Hanguskan Gedung Kejaksaan Agung

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi. (Knu)

#Kejaksaan Agung #Mabes Polri
Bagikan
Bagikan