MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Shane Lukas alias S (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat pajak yang menganiaya CDO (17).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Shane Lukas tersebut berdasarkan dua alat bukti.
"Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak tersebut (CDO)," ungkap Ade Ary, Sabtu (25/2).
Baca Juga:
Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja Dikeluarkan dari Kampus
Ade Ary menjelaskan, peran tersangka Shane Lukas dalam kasus ini salah satunya membiarkan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada korban.
"Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka Shane akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Baca Juga:
Wapres Dukung Menkeu Pecat Pejabat Pajak yang Berkeluarga Hedonis
"Kami tersangkakan dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," jelas dia.
Polisi masih mendalami terkait "perbuatan tidak baik" yang dilaporkan APA, sehingga memicu Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap CDO. (Knu)
Baca Juga:
Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak