MerahPutih.com - Perampok yang mengambil sejumlah barang berharga milik seorang pengendara mobil berinisial MK di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa (7/12), akhirnya ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tiga orang dari lima kawanan pencuri yang beraksi membuntuti korban setelah bertransaksi dari ATM.
Baca Juga
"Pelaku berinisial BI, AAM dan MW. Sedangkan dua pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial B dan MA," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin (27/12).
Zulpan menjelaskan, modus para pelaku mengincar wanita yang sendirian pada malam hari. Para pelaku bergerak secara berkelompok dengan perannya masing-masing.
Seorang pelaku meneriaki korban dengan mengatakan ban mobil korban bocor. Kemudian saat korban turun dan memeriksa bannya, ada seorang pelaku yang mengalihkan perhatian korban.
Baca Juga
Polda Metro Jawab Kemungkinan Oknum Polisi Lain di Kasus Penolakan Laporan Warga
Pada saat yang sama, pelaku lainnya mencari kesempatan untuk memasuki mobil korban dan menggasak barang berharga di dalam mobil.
Atas perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Zulpan memastikan pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua DPO tersebut. Dia mengaku identitas dan lokasi dari dua tersangka itupun sudah dikantongi polisi.
Kasus tersebut menjadi perbincangan warganet setelah korbannya, MK mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.
Korban mengatakan dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung. Namun, laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu, yakni Aipda RP. (Knu)
Baca Juga
Aipda Rudi Panjaitan Terbukti Bersalah dalam Sidang Kode Etik