Perakit Bom Ditangkap di Inhu Tak Terkait Jaringan Terorisme

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Oktober 2022
Perakit Bom Ditangkap di Inhu Tak Terkait Jaringan Terorisme
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (kiri) saat menjelaskan penangkapan tersangka pembuat bom rakitan. ANTARA/Annisa Firdausi

MerahPutih.com - Aparat Polda Riau menangkap perakit bom berinisial MN di Kecamatan Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin (3/10).

"Hingga saat ini kami bersama tim Densus, tidak ada menemukan keterlibatan jaringan apa pun dengan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (5/10).

Saat diinterogasi, MN mengaku sakit hati akibat sering dirundung oleh warga sekitar. Orang mengatainya lusuh dan gila hingga MN harus pindah dari rumah kontrakan pertamanya. Karena hal itu, ia merasa kesal dan dendam pada masyarakat setempat dan mencari tutorial merakit bom.

Baca Juga:

Kapolda Jateng Pastikan Ledakan di Aspol Sukoharjo Bukan Bom

Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bom dari pipa paralon yang di dalamnya terdapat pecahan keramik. Menurut tim Gegana Brimob radius ledakan dapat mencapai 50 hingga 60 meter.

"Memang daya ledaknya masih terhitung low explosive, namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya, tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," ucap Asep, seperti dikutip Antara.

Selain itu, saat ditelusuri, diketahui MN sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tamempan selama 14 hari pada 2016 lalu. Saat diinterogasi pun ia mengaku mendapat bisikan-bisikan gaib.

MN awalnya membeli bahan-bahan untuk merakit bom melalui toko online dan mempelajari cara merakit melalui YouTube sejak Mei 2022 lalu.

Baca Juga:

Tragedi Bom di Gedung BEJ 22 Tahun yang Lalu

Dia melakukan percobaan pertamanya pada akhir September, pelaku mencoba mencampur semua bahan tersebut ke dalam sebuah ember lalu dimasukkan dalam sebuah botol bekas. Saat dibakar, botol tersebut menimbulkan bunyi ledakan, namun tak terlalu kuat.

Hingga akhirnya pada percobaan ketiga, pelaku kemudian mencampur kembali semua bahan dan memasukkannya ke karung kemudian diletakkan di pinggir jalan. Bom meledak, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 11 saksi yang salah satunya merupakan adik MN, pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian di rumah kontrakan-nya.

Akibat perbuatannya, MN dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. (*)

Baca Juga:

Tragedi Bom Marriott Jadi Pengingat Adanya Ancaman Terorisme

#Bom #Terorisme
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan