Penyuap Petinggi Krakatau Steel Divonis 21 Bulan Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Agustus 2019
Penyuap Petinggi Krakatau Steel Divonis 21 Bulan Penjara
Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 21 bulan. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman satu tahun dan sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, Kenneth terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro senilai Rp 101,54 juta.

Baca Juga: KPK Garap Pejabat PT Tjokro Terkait Kasus Suap PT Krakatau Steel

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 9 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8).

Tersangka Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Kenneth Sutardja diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Tersangka Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Kenneth Sutardja diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Vonis terhadap Kenneth lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kenneth divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Kembali Amankan Dua Orang Terkait Kasus Pejabat Krakatau Steel

Dalam pertimbangan hakim untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kenneth bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Bahkan Kenneth dinilai tidak mengakui perbuatannya.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim Frangky.

Atas perbuatannya, Kenneth terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Krakatau Steel

Mendengar vonis hakim, Kenneth langsung menerima putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Namun Jaksa KPK masih pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan