Penyuap Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 2 Tahun Penjara Agus Susetyo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/8). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada eks konsultan pajak PT JB, Agus Susetyo.

Agus terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.

Baca Juga

KPK Sita Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Rp 57 Miliar

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dipidana dengan kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada konsultan pajak perusahaan Syamsudin Andi Arsyad itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak bisa dibayarkan sesudah pidana berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara delapan bulan," ujar hakim.

Baca Juga

Kubu Angin Prayitno Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Suap

Vonis terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Agus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Agus juga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga, bertanggung jawab kepada keluarganya, serta terdakwa bersikap sopan," kata hakim.

Agus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Mendag Zulhas Mengaku Sudah Bertemu dengan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia
Mendag Zulhas Mengaku Sudah Bertemu dengan Pengusaha Kelapa Sawit

Zulkifli Hasan atau Zulhas telah resmi menjabat sebagai Menteri Pedagangan (Mendag) setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Belum Divaksin Booster, Tes PCR dan Antigen Kembali Diberlakukan PT KAI
Indonesia
Belum Divaksin Booster, Tes PCR dan Antigen Kembali Diberlakukan PT KAI

pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Impor Baja
Indonesia
Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Impor Baja

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa empat orang saksi.

Jelang Piala Dunia U-20, Kursi Taman Stadion Manahan Solo Dicuri
Indonesia
Jelang Piala Dunia U-20, Kursi Taman Stadion Manahan Solo Dicuri

Pemkot Solo justru dikejutkan dengan hilangnya kursi taman fasilitas umum Stadion Manahan.

Pemberlakuan Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 Tunggu Keputusan Anies
Indonesia
Pemberlakuan Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 Tunggu Keputusan Anies

Namun, kata Syafrin, pihaknya masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait payung hukumnya.

KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah
Indonesia
KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah

Ricky Ham Pagawak ditahan setelah ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah pada Minggu (19/2).

Mulai Mei Mendatang, Perusahaan Global Kurangi Pembelian Minyak Rusia
Dunia
Mulai Mei Mendatang, Perusahaan Global Kurangi Pembelian Minyak Rusia

Badan Energi Internasional mengatakan pada Rabu (13/4/2022), pasokan minyak Rusia bisa turun 3 juta barel per hari mulai Mei.

Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK
Indonesia
Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke lembaganya sendiri lantaran diduga telah melanggar etik. Laporan itu dilayangkan oleh seorang pegawai KPK berinisial DW yang telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK akibat terbukti berselingkuh dengan pegawai KPK lain berinisial SK.

Sandiaga Uno Hadiri Peresmian Sekber Gerindra-PKB
Indonesia
Sandiaga Uno Hadiri Peresmian Sekber Gerindra-PKB

Mengenakan seragam Gerindra, baju putih lengan panjang, Sandiaga hadir Pukul 10.00 WIB.

44,17 Juta Orang akan Bepergian saat Natal dan Tahun Baru
Indonesia
44,17 Juta Orang akan Bepergian saat Natal dan Tahun Baru

"Angka tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun belum melebihi saat 2019 atau masa sebelum pandemi," ujar Menhub Budi