MerahPutih.com - Kasus dugaan suap yang menjerat eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi memasuki babak baru. Tiga tersangka penyuap purnawirawan jenderal TNI AU itu segera disidang di Pengadilan Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka pemberi suap.
Baca Juga:
Bukan Pimpinan, KPK Ungkap Perwira TNI yang Temui Tahanan di Lantai 15
Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Lalu, mantan Kabasarnas Henri Alfiandi, serta Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto. Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.
"Atas kolaborasi dan koordinasi yang intens yang dilakukan tim penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom TNI selama proses penyidikan perkara ini yang terjalin baik sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA (Kabasarnas) dan kawan-kawan terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/9).
Para tersangka tersebut kini kembali melanjutkan masa penahanan di Rutan KPK sampai 11 Oktober 2023. KPK segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," katanya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka dibagi ke dalam kluster, pemberi suap dan penerima suap.
Tersangka pemberi yang ditangani KPK, yakni:
- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
- Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
- Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Dan tersangka penerima ditangani Puspom TNI, adalah :
- Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
- Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. (Knu)
Baca Juga:
KPK Dalami Tamu Hasbi Hasan Lewat Kabiro Hukum MA Sobandi