Penyuap Eks Mensos Juliari Janji Bakal Buka-bukaan di Sidang Kasus Bansos
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Harry Sidabuke, berjanji akan terbuka dalam persidangan kasus yang menjeratnya.
Hal tersebut disampaikan penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/12).
Baca Juga
Cari Pengganti Mensos dan Menteri KP, Jokowi Diminta tak Pilih Kader Partai
"Di sidang saja, di sidang seru entar. Kan terbuka semuanya," kata Harry ketika ditanya awak media soal keterlibatan pihak lain dalam kasus suap bansos.
Haary mengatakan, pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK hanya menambahkan informasi mengenai pengadaan proyek bansos.
"Saya cuma nambah-nambahin yang kemarin masih sama pertanyaan, saya cuma ditanyain aja," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)