Penyitaan SPBE Berujung Laporan ke Bareskrim

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2020
Penyitaan SPBE Berujung Laporan ke Bareskrim
Bareskrim Polri. (ANT)

MerahPutih.com - Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Desa Hajak, Barito Utara, Kalteng, saat ini masih terpasang papan dalam sita jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Padahal, Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah membatalkan dan mencabut sita jaminan melalui putusan nomor 19/PDT/2020/PT.PLK 5 Mei 2020.

Penyitaan SPBE Hajak berawal dari gugatan Tini Rusdihatie, seorang Notaris di Barito Selatan, menggugat para ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y. Mebas sebesar Rp5,3 miliar. Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan menjatuhkan sita jaminan terhadap SPBE Hajak yang merupakan aset milik anak-anak dari almarhumah.

Baca Juga:

SPBE Curang Raup Keuntungan Rp275 Juta Tiap Bulan

Tak terima dengan hasil gugatan tersebut, ahli waris mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan akhirnya gugatan Tini dinyatakan tidak diterima dan penyitaan SPBE Hajak dicabut. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyatakan bukti-bukti dan kesaksian dalam gugatan Tini lemah.

SPBE
Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Senin (29/6) kemarin, Bareskrim Mabes Polri memanggil Tini, Yuantariko dan Djarau untuk diambil keterangannya sebagai terlapor sehubungan dengan tagihan utang kepada almarhumah Sri Imbani.

Panggilan polisi ini sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/0297/VI/2020/BARESKRIM yang diajukan ahli waris almarhumah Sri Imbani sehubungan dengan dugaan kuitansi palsu. Selain itu, ahli waris pun mempertanyakan penguasaan sertifikat SPBE Hajak yang saat ini dipegang oleh Tini. Namun Tini, Yuantariko dan Djarau tidak memenuhi panggilan Bareskrim.

Kuasa hukum ahli waris Sri Imbani, Aditya Sembadha belum mau berkomentar banyak saat dihubungi melalui telepon. “Kami tidak mau mendahului segala sesuatunya, sebaiknya kita menghormati proses pemeriksaan di Mabes Polri dan menunggu hasilnya,” jawab dia, Selasa (30/6).

Baca Juga:

Warga Cirebon Susah Temukan Gas Melon

#Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan