Penyitaan Kejaksaan Ancam Kelanjutan Operasional Duta Palma Group Dua unit kapal pengangkut cruede palm oil (CPO) aset milik PT. Duta Palma Grup yang disita oleh Tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel

MerahPutih.com - PT Duta Palma Group terancam berhenti beroperasi usai kapal angkut minyak miliknya disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, kapal tersebut disita lantaran diduga terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Baca Juga

Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi tak Wajib Bayar PNBP

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama (Anak Usaha Duta Palma) Nikson Hasibuan mengaku bahwa produksi minyak sawit mentah di perusahaannya terancam terhenti. Hal ini lantaran, perusahaan tidak bisa melakukan pengiriman karena kapal disita.

"Seperti yang saya sampaikan tadi , Minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO," kata Nikson saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Nikson mengatakan PT Banyu Bening Utama memiliki pabrik seluas 10 hektare dan memproduksi 50 ton minyak sawit mentah tiap harinya.

Perusahaan itu, memiliki daya tampung tangki sejumlah 8.000 ton minyak sawit mentah. Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 7.700 ton. Tangki tersebut belum terkuras lantaran tidak ada pengiriman.

"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam Minggu ini kita pasti setop. Karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700," katanya.

Di persidangan yang sama, saksi Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto mengamini kabar tersebut.

Dia mengaku pernah mendengar bahwa hasil produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tidak bisa keluar lantaran ada masalah pengiriman.

"Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi gak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," katanya.

Baca Juga

Aset Tanah Ribuan Hektar Milik Surya Darmadi Kembali Disita Kejaksaan Agung

Menurut dia kegiatan operasional dapat terhenti apabila minyak sawit mentah hasil produksi tidak bisa dikirim.

"Kegiatan operasionalnya itu stop total," katanya.

Dia juga menyebut bahwa hal ini dapat berdampak langsung terhadap karyawan. Menurutnya karyawan terancam dirumahkan dan tidak mendapat gaji.

"Kalau enggak dirumahkan ya enggak dapat gaji," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai, para saksi menjelaskan soal dampak negatif dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Perusahaan milik Surya Darmadi ini terancam tutup karena produksi sawit mereka tidak bisa disalurkan ke tempat pemesanan.

Selain itu, Duta Palma Group pun sudah tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar. Bahkan, sudah dua bulan belakangan, Duta Palma Group belum membayar TBS ke masyarakat.

"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," kata Juniver.

Masih akibat pemblokiran rekening ini, tambah Juniver, Duta Palma Group nyaris tak bisa membayar gaji pada pekerja. Alasannya, modal perusahaan untuk membayar masyarakat yang bekerja sudah terbatas.

"Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perusahaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," tegas Juniver.

Juniver khawatir, bila kondisi ini berlanjut akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini bisa terjadi pada dua bulan ke depan.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7.593.068.204.327 (Rp 7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pon)

Baca Juga

Kejagung Sita 2 Kapal Milik Surya Darmadi Senilai Rp 40 Miliar

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

“Sudah kita naikkan status (AB) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3).

Mangkokku Dapat Kucuran Dana Rp 101 Miliar, Gibran: Kita Tambah 100 Outlet
Indonesia
Mangkokku Dapat Kucuran Dana Rp 101 Miliar, Gibran: Kita Tambah 100 Outlet

Mangkokku berkembang pesat justru di saat pandemi.

Menghina DPR, Polisi, Kejaksaan dan Pemda Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menghina DPR, Polisi, Kejaksaan dan Pemda Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga mengatur soal tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold
Indonesia
Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

Dalam pertemuan Koalisi Parpol Nonparlemen pada 23 Februari 2022 lalu di Restoran Plataran, Menteng, Jakarta, diputuskan untuk mewacanakan menjadi satu koalisi guna kontestasi pencapresan tahun 2024.

KPK Periksa Sekda Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Indonesia
KPK Periksa Sekda Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa.

Pemerintah Siapkan Strategi Atasi Kenaikan Harga Hewan Kurban akibat PMK
Indonesia
Pemerintah Siapkan Strategi Atasi Kenaikan Harga Hewan Kurban akibat PMK

Indonesia tengah dilanda wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) jelang perayaan Hari Raya Kurban 2022.

Puan Temui Surya Paloh, Willy Aditya: NasDem dan PDIP Miliki Kesamaan Historis
Indonesia
Puan Temui Surya Paloh, Willy Aditya: NasDem dan PDIP Miliki Kesamaan Historis

Keduanya akan membahas banyak hal mulai dari masalah kebangsaan hingga konsolidasi politik 2024.

Mendag Janjikan Minyak Kita Rp 14 Ribu Segera Banjiri Pasar
Indonesia
Mendag Janjikan Minyak Kita Rp 14 Ribu Segera Banjiri Pasar

"Saya janji target sebulan, tapi saya yakin dua minggu, harga minyak goreng curah Rp 14 ribu stabil, aman, di mana-mana, dua minggu gitu," katanya.

[HOAKS atau FAKTA]: Sekda DKI dan Wakil Wali Kota Jakut Tawarkan Donasi Masjid
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Sekda DKI dan Wakil Wali Kota Jakut Tawarkan Donasi Masjid

Beredar akun Whatsapp mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono dan Wakil Walikota Jakarta Utara Juaini Yusuf, yang menawarkan pemberian donasi kepada pengurus masjid di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Penambahan Kasus Harian COVID-19 di Atas 2 Ribu Per Hari, Jakarta Jadi Yang Terbanyak
Indonesia
Penambahan Kasus Harian COVID-19 di Atas 2 Ribu Per Hari, Jakarta Jadi Yang Terbanyak

Penambahan kasus harian COVID-19 kembali terjadi. Melansir Satgas COVID-19, hingga Rabu (14/12), ada 2.136 kasus baru corona. Sehingga total menjadi 6.704.268 kasus positif Corona.