MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menggelar rapat terkait penanganan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rapat itu terkait evaluasi keterangan belasan saksi yang telah diperiksa.
"Hari ini kami lagi evaluasi semuanya, kami lagi rapat internal," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (24/11).
Baca Juga
Polda Jabar Panggil Lima Saksi Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung
Analisa terhadap keterangan para saksi yang sudah diperiksa dilakukan sebelum gelar perkara. Tujuannya untuk menentukan status kasusnya apakah naik penyidikan atau tidak. Maka dari itu, Tubagus mengaku belum bisa berkata banyak. Ia minta bersabar menunggu hasil rapat ini rampung.
"Hari ini sifatnya rapat internal untuk menganalisa hasil yang sudah ada. Sementara yang kemarin belum datang belum konfirmasi ulang," kata dia.

Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu (14/11). Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Baca Juga
Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Ditunda
Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.
Buntut kejadian ini, pada Senin (16/11), Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.
Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur. Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur.
Anies dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.
“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” ujar Anies. (Knu)
Baca Juga
Hasil Swab Test Keluarga Rizieq Shihab Diklaim Negatif COVID-19