Penyidik Pegang Bukti Kuat Penjarakan Ambroncius Nababan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 27 Januari 2021
Penyidik Pegang Bukti Kuat Penjarakan Ambroncius Nababan
Warga melintas di depan mural bertema Anti Rasisme di Jalan Raya Bogor, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/7). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

MerahPutih.com - Penyidik penjarakan tersangka kasus ujaran rasial yang diduga dilakukan Ketua Relawan Pro Jokowi, Ambroncius Nababan, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga

Jokowi Diminta Tertibkan Relawannya, PKS: Teriak Pancasila Tapi Masih Rasis

"Penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan, kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup," katanya kepada wartawan, Rabu (27/1).

Rusdi menjelaskan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Warga melintas di depan mural bertema Anti Rasisme di Jalan Raya Bogor, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/7). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ambroncius Nababan

Ia menuturkan, tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan, mulai 27 Januari hingga 15 Februari 2021.

"Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN," sambungnya.

Rusdi menegaskan penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel

Diketahui setelah menjalani pemeriksaan, Ambroncius akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Bareskrim pun diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut di antaranya saksi ahli pidana dan bahasa. (Knu)

Baca Juga

Kasus Rasisme, Eks Pentolan Relawan Jokowi Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

#Rasis #Rasisme
Bagikan
Bagikan