MerahPutih.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Divisi Propam Polri menangkap penyidik KPK dari unsur Polri berinisial AKP SR atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut oknum anggota tersebut ditangkap pada Selasa (20/4).
“Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR dan telah diamankan di Div Propam Polri,” kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4).
Menurut Sambo penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPK. Namun, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri
“Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” katanya.

Seperti diketahui, KPK dikabarkan tengah melakukan penyelidikan soal adanya oknum penyidiknya yang memeras dengan meminta uang kepada pejabat di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara hingga Rp1,5 Miliar.
Informasi tersebut ramai beredar di kalangan awak media. Oknum penyidik itu disebut mencoba memeras pejabat Tanjungbalai untuk membantu agar tidak dijerat dalam kasus korupsi oleh satgas KPK.
KPK sendiri kini diketahui tengah gencar melakukan penyidikan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di Tanjungbalai pada Selasa (20/4) kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Terkait dugaan adanya penyidik antirasuah yang mencoba melakukan pemerasan.
“Saya akan cek dan dalami informasi tersebut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Rabu (21/4). (Knu)