Penyidik Cari Unsur Pidana dalam Kasus Obat Corona Hadi Pranoto
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mencari adakah unsur pidana dibalik konten YouTube musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto.
"Sekarang ini sudah masuk tahap penyelidikan. Kita akan mencari atau menemukan suatu peristiwa apakah ditemukan suatu pidana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8).
Baca Juga
Hadi Pranoto Ditantang Buktikan Keabsahan Obat 'Corona' di Depan Penyidik
Untuk itu, lanjutnya, Yusri menyebut penyidik hingga kini masih mempelajari laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid tersebut. Apabila memang memenuhi adanya unsur pidana, maka laporan tersebut statusnya akan naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Laporan sendiri kini ditangani oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Makanya kita dari tim krimsus atau cyber crime coba membuat suatu rencana. Kemungkinan nanti rencana tindak lanjut setelah ini adalah rencana untuk memanggil pelapor mengklarifikasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020.
Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dipolisikan.
Baca Juga
Buntut Video Viral Anji, Masyarakat Diminta Tak Asal Percaya Obat COVID-19
Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong. (Knu)