MerahPutih.com - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta oknum TNI yang diduga terlibat penyerangan Mapolsek Metro Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, juga dibawa ke pengadilan umum. Selain tetap dihadapkan pada peradilan di kesatuan.
"Yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum selain peradilan militer," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/8).
Baca Juga:
Ia menegaskan, hal itu dibutuhkan untuk mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menilai, kasus serupa akan terus terulang karena setiap terjadi perusakan aset negara, oknum aparat selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.
Dengan keistimewaan itu, oknum aparat cuma diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum.
"Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku," kata pengajar Universitas Bhayangkara ini.
Dia mengatakan, perusakan dan pembakaran aset negara milik kepolisian bisa berimbas pada gangguan ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan warga sipil.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajaran Polri tetap semangat dan rakyat memberi simpati atas kesabaran Polri menghadapi sekelompok oknum yang menyerang Polsek Metro Ciracas.

Oknum anggota TNI, Prada MI, mengalami kecelakaan tunggal namun mengaku dikeroyok hingga berujung perusakan Polsek Ciracas. Buntutnya, enam anggota TNI harus berurusan dengan polisi militer.
"Kemungkinan besar dari laporan Dandim kepada saya, ada sekitar 100-an orang yang melakukan aksi tersebut. Kalau enam tidak mungkin, ini sedang kita lacak," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Dudung mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, belum dipastikan ada keterlibatan warga sipil dalam aksi perusakan tersebut.
Hasil keterangan sementara yang dihimpun dari sembilan saksi kalangan masyarakat sipil, kata Dudung, kejadian ini terkait kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI.
Dia menegaskan tak ada insiden pengeroyokan yang dialami Prada MI.
"Hal terpenting ada rekaman CCTV yang bersangkutan kecelakaan tunggal tidak ada pengeroyokan dan ada rekaman CCTV," ujarnya.
Dudung memastikan, pelaku perusakan Polsek Ciracas dan sejumlah fasilitas publik di Jakarta Timur akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI. Perintah itu diterimanya langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Saya dapat perintah dari Panglima TNI agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI," ungkap Dudung.
Oknum TNI, Prada MI juga diduga menyebarkan berita bohong bahwa dirinya dikeroyok sehingga memicu aksi perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan Prada MI mengalami kecelakaan tunggal, bukan dikeroyok massa.
Mulanya, Hadi bercerita mengenai awal mula insiden perusakan Polsek Ciracas itu terjadi. Awalnya, Prada MI mengaku bahwa dirinya dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal.
"Sesuai data dan fakta yang ditemukan di lapangan bahwa apa yang sudah terjadi, yang dikatakan, bahwa prajurit MI telah dikeroyok oleh orang tidak dikenal dan menyebabkan luka-luka," ujar Hadi kepada awak media di Makasar.
Namun setelah selidiki lebih lanjut, pernyataan Prada MI tidak benar. Hadi menjelaskan, MI tidak dikeroyok melainkan terlibat kecelakaan tunggal.
"Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV bahwa luka yang ada di prajurit MI bukan karena pengeroyokan tapi akibat kecelakaan tunggal," kata Hadi.
Baca Juga:
Prada MI, kata Hadi, menghubungi 27 rekannya untuk menyebarkan berita hoaks itu. Seketika, aksi perusakan Polsek Ciracas pun terjadi.
Kini, TNI memeriksa 12 saksi terkait aksi perusakan Polsek Ciracas. Dari 12 saksi yang diperiksa, 3 di antaranya mengakui sebagai aktor perusakan sepeda motor di Polsek Ciracas.
"Dan tadi pagi sudah mengakui 3 orang tersebut, karena hampir seharian diperiksa oleh Denpom. Ketiga orang tersebut adalah pelaku perusakan sepeda motor kendaraan," ungkap Hadi.
Peristiwa penyerangan Polsek Ciracas terjadi pada dini hari, Sabtu (29/8). Sejumlah kendaraan dan bangunan di Polsek Ciracas dirusak hingga dibakar.
Dilaporkan ada tiga orang terluka dalam penyerangan tersebut, di mana dua di antaranya dirawat di RS. (Knu)
Baca Juga:
Jawaban Klasik Menkopolhukam, Pembakaran Polsek Ciracas Bukan Polemik TNI-Polri Tapi Oknum