Penyerang Kehormatan, Harkat dan Martabat Presiden Diusulkan Jalani Hukuman Kerja Sosial Presiden Joko widodo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Rabu (9/11), Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengusulkan agar pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan.

Baca Juga:

Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam RKUHP Tidak Sesuai Prinsip HAM

Atau, setidak-tidaknya diturunkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan demi mengefektifkan hukuman kerja sosial.

"Penghinaan kami berharap di ancaman enam bulan, supaya apa? Supaya kerja sosial langsung bisa digunakan karena dalam konteks harkat martabat yang paling penting adalah pengadilan mengatakan yang disampaikan itu salah sehingga harkat martabatnya terpulihkan, bukan untuk memenjara orang. Jadi ancaman pidana 6 bulan untuk mengefektifkan kerja sosial," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu.

Erasmus menilai, kekerasan lisan atau verbal crime seharusnya tidak memiliki konsekuensi terhadap pembatasan pidana terhadap ruang gerak dan tubuh.

Ia juga mengusulkan agar definisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden yang dimaksud dibatasi yakni berupa fitnah, yang memiliki pengertian menuduhkan suatu hal yang diketahuinya tidak benar terhadap presiden dan wakil presiden.

Definisi penghinaan tersebut, kata Erasmus, agar juga berlaku sama untuk pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara.

Selain itu, Erasmus mengusulkan agar penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara dapat dilebur menjadi satu yakni dalam perspektif penghinaan lembaga negara.

Ia merekomendasikan agar apa yang dimaksud dengan lembaga negara dalam pasal terkait juga dilakukan pembatasan agar tidak melebar yakni lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Di antaranya, DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah Daerah.

“Jadi logikanya bukan supaya melindungi lembaga negara saja semata, tapi untuk memberikan pembatasan supaya lembaga-lembaga lain, (misal) Satpol PP tiba-tiba melapor dan lain-lain itu sangat berbahaya,” ujarnya.

Ia juga meminta agar Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat agar dihapuskan, atau setidak-tidaknya ia memberi rekomendasi alternatif agar Pasal 240 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menuduhkan suatu hal yang diketahuinya tidak benar terhadap lembaga negara dengan maksud menyebabkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Kemudian rekomendasi selanjutnya, ujarnya lagi, Pasal 240 ayat (2) berbunyi, “Dalam hal tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Adapun pasal terkait tindak pidana penghinaan terhadap individu, Erasmus menyebut pihaknya merekomendasikan agar ancaman hukuman pidananya dirubah menjadi lebih rendah.

Ia menilai, ancaman hukuman pidana yang diberlakukan Indonesia terlalu tinggi, padahal di negara lain ancaman hukuman pidana terkait telah mengalami perubahan.

"Ancaman pidana kita terlalu tinggi? Kenapa kita punya ancaman pidana di pencemaran (itu) sembilan bulan dan difitnah sampai dengan empat tahun karena menurut Belanda kita adalah bangsa kelas sekian yang harus diberikan hukuman lebih berat, di Belanda ancaman pidananya 6 bulan, pimpinan," katanya.

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah dan DPR memiliki semangat dekolonialisasi dalam menyusun RKUHP baru yang berdasarkan HAM dan Indonesia sebagai negara demokrasi yang modern. (Pon)

Baca Juga:

Pimpinan DPR Ingatkan Komisi III Tak Buru-Buru Sahkan RKUHP

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Prabowo Perintahkan Seluruh Kader Gerindra Beri Bantuan Korban Gempa Cianjur
Indonesia
Prabowo Perintahkan Seluruh Kader Gerindra Beri Bantuan Korban Gempa Cianjur

Partai Gerindra menyalurkan bantuan kepada para korban terdampak bencana gempa bumi yang melanda kawasan Cianjur dan sekitarnya pada Senin (21/11) siang kemarin.

Penerbitan Buku Panduan agar Masyarakat Bisa Belajar Sebelum Ujian SIM
Indonesia
Penerbitan Buku Panduan agar Masyarakat Bisa Belajar Sebelum Ujian SIM

Kesempatan masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal makin terbuka lebar.

KPU Mulai Teliti dan Cocokkan Daftar Pemilih Pemilu 2024
Indonesia
KPU Mulai Teliti dan Cocokkan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan coklit dilakukan untuk memastikan daftar pemilih.

Pertemuan Prabowo dan Yusril akan Bahas Wacana Koalisi Besar
Indonesia
Pertemuan Prabowo dan Yusril akan Bahas Wacana Koalisi Besar

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, mengatakan Yusril adalah sahabat Prabowo dan PBB adalah partai pengusung Prabowo di Pilpres 2024.

Hasto Yakin Ganjar Tepat Pimpin Indonesia karena Pernah Jabat Kepala Daerah
Indonesia
Hasto Yakin Ganjar Tepat Pimpin Indonesia karena Pernah Jabat Kepala Daerah

Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dinilai merupakan sosok yang tepat untuk memimpin Indonesia ke depan.

LRT Velodrome - Manggarai Manggarai Dikhawatirkan Perparah Penumpukan Penumpang
Indonesia
LRT Velodrome - Manggarai Manggarai Dikhawatirkan Perparah Penumpukan Penumpang

Anggota DPRD PT LRT Jakarta mengkaji secara komprehensif pembangunan LRT Velodrome-Manggarai yang panjangnya 6,4 kilometer (km).

Menpora Singgung Beban Moral dan Amanah Jokowi Usai Diperiksa Kejagung
Indonesia
Menpora Singgung Beban Moral dan Amanah Jokowi Usai Diperiksa Kejagung

Pemeriksaan Dito ini tergolong cepat karena tak lebih dari tiga jam di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (3/7) siang. Dito merasa perlu meluruskan soal informasi terkait dirinya dalam kasus ini.

Belasan Orang Masih Dicari Usai Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Indonesia
Belasan Orang Masih Dicari Usai Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih melakukan pencarian korban hilang usai kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

TNI AL Bakal Diperkuat 2 Kapal Pemburu Ranjau Teranyar
Indonesia
TNI AL Bakal Diperkuat 2 Kapal Pemburu Ranjau Teranyar

TNI AL juga mengirim total delapan personel ke Jerman untuk mengikuti pelatihan mengenai kapal pemburu ranjau.

Presiden Jokowi Sebut NU Layak Berkontribusi di Dunia Internasional
Indonesia
Presiden Jokowi Sebut NU Layak Berkontribusi di Dunia Internasional

Hadir di Sidoarjo Jawa Timur, Presiden RI Joko Widodo, membuka puncak resepsi Satu Abad NU yang berlangsung di stadion Gelora Delta.