Penyerahan Berkas Perkara Pelaku Makar 'Bintang Kejora' Dianggap Janggal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 November 2019
Penyerahan Berkas Perkara Pelaku Makar 'Bintang Kejora' Dianggap Janggal
Sejumlah elemen mahasiswa Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam aksi depan Istana Merdeka (Foto: antaranews)

Merahputih.com - Tim Advokasi Mahasiswa Papua dari LBH Jakarta menyebut pelimpahan berkas perkara pelaku dugaan pemufakatan makar diduga tidak sesuai prosedur.

Anggota LBH Jakarta, Okky Wiratama mengatakan, proses penyerahan 6 aktivis Papua kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilakukan pada 18 November 2019 tanpa pemberitahuan yang layak kepada tahanan dan keluarga maupun kuasa hukum.

"Hanya melalui pesan singkat WhatsApp dan mendadak," kata pengacara Okky kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Baca Juga:

Pasal Makar untuk Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dinilai Keliru

Kuasa hukum juga dibatasi untuk melakukan pendampingan para tersangka saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Pada saat pemeriksaan, kuasa hukum tidak diperbolehkan mendampingi hanya diperbolehkan melihat pemeriksaan dari luar pemeriksaan dari luar ruangan, itu pun kami tidak bisa melihat proses pemeriksaan dikarenakan kaca yang gelap," ucap Okky.

Okky juga mengaku kecewa terhadap pihak Polda Metro Jaya yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan tanpa alasan yang jelas.

"Kuasa hukum berkali-kali melakukan penolakan sidang ditunda 2 minggu dengan alasan bahwa termohon yakni Polda Metro Jaya masih berada di wilayah yang sama dengan wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga cukuplah 1 minggu jika akan dipanggil ulang secara patut kecuali termohon berada di wilayah di luar Jakarta Selatan," kata dia.

Mahasiwa Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. (Foto: MP/Kanu)

Seperti diketahui, Polisi melakukan pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) ke jaksa. Total ada 6 tersangka, termasuk aktivis Paulus Suryanta Ginting atau Surya Anta yang diserahkan ke jaksa pagi tadi.

"Hari ini kita serahkan barang bukti dan tersangka dari Mako Brimob ke Kejari Jakpus," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwi Asih kepada wartawan, Senin (18/11).

Baca Juga:

Ini Alasan Mahasiswa Papua Pembawa Bendera 'Bintang Kejora' Tak Ditangkap

Sebanyak 6 tersangka sudah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Enam tersangka yaitu Anes Tabuni, Charles, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Erina Elopere dan Paulus Suryanta Ginting. (Knu)

#Papua #OPM
Bagikan
Bagikan