Penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP diminta berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan seperti TNI-Polri untuk mengantisipasi lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di kampanye Pilkada Serentak 2020.
"Yang paling penting adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan pasangan calon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Bawaslu mencatat 10 hari pertama tahapan kampanye, ditemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.
Baca Juga:
Polisi Mulai Imbau Protokol Kesehatan ke Buruh yang Padati Jalan Daan Mogot
Guspardi mengingatkan, kunci penyelenggaraan tahapan pilkada di tengah pandemi COVID-19 adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak (3M).
"Itu kunci agar Pilkada 2020 tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran COVID-19," ujarnya.
Sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan seperti PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Semua aturan tersebut, kata ia, sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi Pilkada Serentak 2020 sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan.
Baca Juga:
Amankan Puluhan Pelajar Subuh Tadi, Polisi: Daripada Jadi Provokator