Penyelundupan Sabu Lintas Negara Modus Patung Hewan Dibongkar Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 Agustus 2021
Penyelundupan Sabu Lintas Negara Modus Patung Hewan Dibongkar Polisi
Penyelundupan Sabu Lintas Negara Modus Patung Hewan Dibongkar Polisi (MP/Kanugraha)

Merahputih.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram jaringan lintas negara asal Afrika, Mozambik. Para pelaku menyelundupkan sabu tersebut melalui berbagai jenis patung.

"Paketnya ini diselundupkan dalam patung berbentuk kepala, bentuk kerbau, bentuk gajah, bentuk kuda Nil, hingga badak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (4/8).

Baca Juga:

Kapolri Copot Wadir Narkoba Polda Kalbar Pembawa Sabu

Yusri menuturkan, nama dan alamat tujuan yang tertera di paket sabu dalam patung yakni Perumahan Eraska Kranggan, Bekasi. Polisi memastikan alamat itu fiktif. Namun, penyidik akhirnya berhasil mengetahui tujuan sebenarnya dari paket tersebut yakni ke daerah Pondok Melati, Jalan Raya Arteri JORR, Kelurahan Jatiwarna, Bekasi.

"Kami mendapatkan informasi dan berkoordinasi dengan bea cukai. Benar memang ada penyelundupan sabu 16 kilogram dan kita lakukan pengiriman ke alamat yang dituju untuk mengetahui siapa yang meminta kiriman tersebut,” ujarnya.

Ilustrasi sabu-sabu (ANT)

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dua orang berinisial DO dan FS yang merupakan penerima paket tersebut. Namun, keduanya diketahui merupakan suruhan oknum lain yang kini berstatus DPO.

"Kita kembangkan lagi, karena menurut kedua pelaku, mereka disuruh oleh seseorang DPO yang berinisial C," terang Yusri.

Baca Juga:

BNN Ikut Garap Kasus Pesta Sabu Andi Arief

Lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku yang melakukan tindakan kejahatan lintas negara. Seperti penyelundupan narkotika jenis sabu.

Para pelaku dalam hal ini dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Knu)

#Sabu-sabu #Narkoba #Artis Narkoba #Kasus Narkoba #Pesta Narkoba #Bandar Narkoba
Bagikan
Bagikan