Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar ke Singapura Digagalkan KKP bersama Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster tujuan Singapura dengan nilai mencapai Rp3,9 miliar. ANTARA/HO-KKP

MerahPutih.com - Pemerintah menyatakan komitmennya terhadap pengembangan budidaya lobster dalam negeri dan memberantas penyelundupan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 yang sekaligus melarang ekspor benih bening lobster.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta Yuwono di Jakarta, Senin (12/9).

Baca Juga:

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster di Cilacap

Dalam kasus ini, Heri mengatakan, aparat menemukan modus baru, yaitu pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang dipres dengan mesin khusus. BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak kayu. Berdasarkan data surat muatan udara (SMU) berisi muatan berupa lampu hias, dan SMU lainnya berupa benih lobster (Lobster Fry) yang dimulai pada Kamis (8/9) 2022 pukul 23.00 WIB.

"Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet, tapi ini pakai mesin press khusus," katanya, dikutip Antara.

BBL tersebut, kata Heri, diamankan di area parkir kargo Bandara Soetta setelah petugas Polresta Soetta menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan kotak kayu berisi BBL di dalamnya. Total 33 kantong plastik yang berisi BBL yang disita terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.

"Ini nilainya kira-kira mencapai Rp 3,9 miliar," kata Heri.

Baca Juga:

KPK Cecar Gubernur Bengkulu Beri Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy

Dalam kesempatan ini, Heri mengingatkan agar para pelaku mengurungkan niatnya menyelundupkan lobster. Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman pidananya delapan tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," katanya.

Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses lepas liar di pantai Loka PSPL Serang Banten. (*)

Baca Juga:

Hasil Korupsi Ekspor Benih Lobster

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana yang Diduga Bocorkan Rahasia Negara
Indonesia
Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana yang Diduga Bocorkan Rahasia Negara

Mahfud MD meminta polisi untuk mendalami omongan Denny Indrayana yang mendapatkan informasi Mahkamah Konstutusi (MK) soal proporsional tertutup atau coblos partai.

ASDP Tidak Jual Tiket Langsung di Pelabuhan Penyebarangan
Indonesia
ASDP Tidak Jual Tiket Langsung di Pelabuhan Penyebarangan

Pengguna jasa perlu mempersiapkan perjalanan lebih awal dengan membeli tiket via aplikasi atau agen resmi.

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Jokowi Hapus Aturan Libur Pekerja Dua Hari dalam Seminggu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Jokowi Hapus Aturan Libur Pekerja Dua Hari dalam Seminggu

Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram dengan narasi yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus aturan libur pekerja dari 2 hari dalam seminggu menjadi 1 hari melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Sumber Uang Bukan dari Dito, Maqdir Serahkan Rp 27 Miliar Lebih ke Kejagung
Indonesia
Pemkot Bandung Bakal Tata 674 PKL di Kawasan Tegallega
Indonesia
Pemkot Bandung Bakal Tata 674 PKL di Kawasan Tegallega

Para PKL yang saat ini berjualan akan dipindahkan ke beberapa titik yang sudah disiapkan di sisi barat dan timur.

Gibran Akui Penasaran dengan Kejutan Ketum Megawati di HUT Ke-50 PDIP
Indonesia
Gibran Akui Penasaran dengan Kejutan Ketum Megawati di HUT Ke-50 PDIP

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendapatkan undangan untuk datang diacara HUT PDIP ke-50 di Jakarta, Selasa (10/1). Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa juga mendapatkan undangan diacara yang sama.

Puan Pastikan Kader PDIP Jateng Solid Menangkan Ganjar
Indonesia
Puan Pastikan Kader PDIP Jateng Solid Menangkan Ganjar

Puan Maharani menegaskan bahwa kader PDIP di Provinsi Jawa Tengah solid memenangkan bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo pada Pilres 2024.

KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi PT Taspen, Mantan Istri Dirut Dipanggil
Indonesia
KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi PT Taspen, Mantan Istri Dirut Dipanggil

Asep juga membenarkan bahwa KPK telah mengundang mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, untuk diklarifikasi soal dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).

Polda Metro Jelaskan Konser Boyband NCT 127 Tetap Berjalan, sementara Dewa 19 Ditunda
Indonesia
Polda Metro Jelaskan Konser Boyband NCT 127 Tetap Berjalan, sementara Dewa 19 Ditunda

Konser NCT 127 digelar selama dua hari yakni Jumat (4/11) dan Sabtu (5/11).

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny Plate
Indonesia
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny Plate

"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas menteri Kominfo, dan di kantor Kominfo," kata Kuntadi.