Merahputih.com - Kebijakan Polri melakukan penyekatan pemudik saat Hari Raya Idulfitri yang dilakukan dalam bagian Operasi Ketupat 2021 dinilai mampu membantu menekan kasus COVID-19.
Anggota Komisi IX DPR, Darul Siska menilai, polisi telah melakukan pendekatan tegas namun humanis kepada masyarakat.
"Penyekatan tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran COVID-19," kata Darul saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (4/6).
Baca Juga:
Selain melakukan penyekatan, Polri sendiri melakukan pengetasan terhadap seluruh masyarakat dengan Swab Antigen pada saat arus mudik dan balik. "Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif COVID-19," ujar Darul.
Menurut dia, operasi penyekatan aparat kepolisian memang masih terdapat beberapa catatan untuk proses evaluasi kedepannya. Tetapi, dengan adanya kebijakan tersebut dapat mengurangi pertumbuhan virus corona yang jauh lebih tinggi.

Dengan kata lain, apabila tidak diterapkannya kebijakan penyekatan maka pertumbuhan virus corona dewasa ini akan jauh lebih tinggi. "Apalagi di daerah tujuan mudik dan maupun dikota tempat mereka bermukim atau bekerja," ucap Darul yang juga politikus Golkar ini.
Diketahui, Polri memulai Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Kemudian dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai tanggal 31 Mei.
Baca Juga:
WNA Masuk Indonesia Saat Mudik Dilarang, Anggota DPR: Masyarakat Butuh Keadilan
Titik penyekatan itu tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik). Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
Kebijakan penyekatan merupakan implementasi dari adanya larangan Pemerintah terkait mudik. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus COVID-19. Selain pos penyekatan, Polri juga menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas. (Knu)