Merahputih.com - Polri fokus mengamankan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di seluruh Indonesia.
Ratusan ribu personel gabungan pun akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
"Personel yang nantinya dilibatkan ada sekitar 177.212 personel dari Polri, kemudian pusat dan kewilayahan, serta instansi terkait," ujar Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen Imam Sugianto dalam konferensi pers, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Tak Ada Penyekatan Saat Arus Mudik Natal, Polisi: Apa yang Kita Cek?
Imam menjelaskan, ratusan ribu personel nantinya akan disebar ke sejumlah titik keramaian di Indonesia. Mulai dari gereja, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan.
"Pengamanan gereja untuk Katolik dan Protestan itu kurang lebih ada 43 ribu lebih," jelas Imam yang bakal menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur ini.
Lalu untuk di tempat wisata ada 6.397 personel Polri dan di pusat perbelanjaan ada 3.900 personel Polri yang dikerahkan.
Selain mengerahkan personel, Polri juga akan membentuk pos pengamanan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Ada 3.159 personel yang akan menjaga pos pengamanan.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan COVID-19, PGI Minta Gereja Tak Pasang Tenda saat Perayaan Natal
"Itu sudah kami petakan sesuai dengan kerawanan masing-masing daerah," pungkas mantan ajudan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan perayaan Natal dan Tahun Baru menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Natal dan Tahun Baru ini momentum untuk mempertegas keharusan pelaku usaha dan yang lain untuk gunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Muhadjir Effendy.
Baca Juga:
Varian Omicron Terus Merebak, Libur Natal dan Tahun Baru Jadi Ujian
Muhadjir mengatakan selama rangkaian perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pemerintah mulai melakukan pendekatan koersif sebagai salah satu bentuk pengendalian sosial.
Pendekatan koersif yang dimaksud berupa pemberian saksi secara pidana, denda maupun administratif bagi setiap pelanggar ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. (Knu)