Penyebar Hoaks Jaksa Rizieq Terima Suap Tak Perlu Dijerat UU ITE, Cukup Klarifikasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 24 Maret 2021
Penyebar Hoaks Jaksa Rizieq Terima Suap Tak Perlu Dijerat UU ITE, Cukup Klarifikasi
Sidang Rizieq Shihab. (Foto: Tangkapan Layar)

Merahputih.com - Kejaksaan Agung dan Kepolisian dinilai tak perlu menjerat pembuat dan penyebar video hoaks yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang kerumunan dan tes swab Rizieq Shihab dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Cukup dengan klarifikasi, dan pelaku diingatkan agar tidak disebarkan luaskan lagi," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil dikutip dari laman resmi PKB, Rabu (24/3).

Baca Juga

Kukuh Sidang Offline, Rizieq Shihab Imbau Pendukungnya Taati Prokes di Persidangan

Menurut Gus Jazil, publik sudah cerdas menyaring informasi yang benar ataupun hoaks. Meski begitu, ia tak menampik bila penyebar juga bisa dijerat dengan UU ITE.

"Jika ditemukan unsur kerugian dan deliknya," katanya.

Gus Jazil menduga video hoaks itu sengaja disebar terkait citra kejaksaan.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

Video tersebut menarasikan dengan voice over `terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia`.

Video itu berdurasi 48 detik dengan menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.

Baca Juga

Majelis Hakim PN Jaktim Kabulkan Keinginan Rizieq Sidang Tatap Muka

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Pon)

#Sidang Rizieq #Rizieq Shihab ##HOAKS/FAKTA #Penyebar Hoaks
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan