MerahPutih.com - Kasus dugaan penyebaran informasi palsu soal ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan BTM dan SNR sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Informasi Ijazah Palsu Jokowi
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat. Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan.
"Apakah nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (13/10).
Hal ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Sidang DPR Memanas saat Bahas Ijazah Jokowi
BTM telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah hotel.
Ia sempat mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pihak Tergugat dalam perkara ini adalah Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan, Jokowi merupakan alumnus Program Studi S-1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985. (Knu)
Baca Juga:
Dituding Beli Ijazah di Luar Negeri, Gibran Beri Respons Lucu