MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut fenomena mundurnya pegawai KPK, imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.
"Pelemahan KPK di antaranya dengan revisi UU KPK itu," kata Novel kepada wartawan, Jumat (13/11).
Fenomena mundurnya sejumlah pegawai KPK mencuat setelah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengundurkan diri. Kini, pegawai senior KPK yang sudah bekerja selama 15 tahun, Nanang Farid Syam juga menyusul angkat kaki dari KPK.
Baca Juga
KPK Ultimatum Kepala Daerah di NTB Tak Gunakan Bansos untuk Pilkada
Jika diakumulasikan dengan catatan KPK, total sepanjang berlakunya UU KPK hasil revisi sebanyak 36 pegawai telah mengundurkan diri. Alasan pengunduran diri puluhan pegawai itu pun beragam.
Novel tak memungkiri, terjadinya perubahan di KPK membuat satu persatu rekannya mengundurkan diri. Terlebih imbas berlakunya UU KPK hasil revisi, pegawai lembaga antirasuah harus menjadi aparatur negeri sipil (ASN), yang kepegawainnya berada di bawah Pemerintah atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Memang perubahan membuat pejuang satu persatu pergi. Hal itu bisa jadi, karena tampaknya pemerintah tidak menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai agenda penting," tandas Novel. (Pon)
Baca Juga
ICW Kritik KPK Sudah 300 Hari Tak Mampu Tangkap Buron Harun Masiku