Penyaluran Subsidi Upah COVID-19 Termin Kedua Belum 100 Persen
MerahPutih.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) termin kedua bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19 untuk November-Desember 2020 mencapai 89,02 persen dari target 12,4 juta penerima.
Dalam konferensi pers virtual via Forum Merdeka Barat 9, Rabu (16/12), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji termin kedua sudah diterima oleh 11.042.252 orang sampai dengan 14 Desember 2020.
"Untuk setiap batch (termin) dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Tenaga Pendidik Non-PNS
Penyaluran termin pertama untuk periode September-Oktober 2020 telah mencapai 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari 12.403.896. Pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta menjadi target penerimaan BSU.
Menurut Ida, Rp27,9 triliun telah digelontorkan untuk bantuan yang diberikan ke pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 413.649 perusahaan di Indonesia yang pegawainya menjadi penerima BSU dengan sebaran terbanyak berada di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.
Masih belum tersalurkannya semua subsidi upah tersebut, menurut dia, terjadi karena beberapa kendala termasuk adanya data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer.
"Laporan dari bank penyalur terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur," katanya.
Baca Juga:
11 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji Termin 2 dari Pemerintah
Data yang bermasalah itu dikembalikan oleh Kemenaker kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki dan ketika telah terjadi perbaikan data maka penyaluran akan segera dilakukan.
"Hingga saat ini masih berlangsung proses penyalurannya," demikian Ida Fauziyah. (*)
Baca Juga:
Kemenaker Salurkan Subsidi Upah Termin II Untuk 11,05 Juta Pekerja