Penyadapan Harus Izin, Pimpinan KPK Terpilih: Kami Kesulitan OTT

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 September 2019
Penyadapan Harus Izin, Pimpinan KPK Terpilih: Kami Kesulitan OTT
Nurul Ghufron tegaskan pihaknya siap laksanakan UU KPK hasil revisi (Foto: antaranews)

Merahputih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023 Nurul Ghufron mengakui bakal kesulitan melakukan OTT lantaran penyadapan harus mendapat izin dewan pengawas.

"Kemungkinan kami agak kesulitan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena penyadapan harus meminta izin, sehingga potensi kebocoran sebelum OTT juga bisa terjadi," ujar Nurul di Kampus Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis (19/9).

Baca Juga:

YLKI Kecam Revisi UU KPK Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi di Indonesia

Karena, dalam UU KPK sebelumnya, KPK tidak perlu berkoordinasi dengan lembaga lain saat melakukan penyadapan. Pasalnya, KPK punya kewenangan khusus, namun saat ini tidak bisa.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menjelaskan, perubahan UU KPK tersebut tentu berdampak pada konsekuensi perubahan paradigma kinerja KPK ke depan.

Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron (Foto: antaranews)

Akibatnya, masyarakat harus memaklumi hal tersebut karena pimpinan KPK periode 2019-2023 akan menegakkan UU KPK yang baru tersebut.

Seperti diketahui, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK. Tujuh poin itu yakni pembentukan dewan pengawas; kewenangan SP3 dan penghentian penuntutan; penyadapan harus seizin dewan pengawas, seluruh pegawai KPK adalah ASN, kedudukan KPK dalam rumpun eksekutif, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga lain, dan mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Baca Juga:

DPR Setujui Revisi UU KPK Menjadi Undang-Undang

Meski begitu, ia mengaku siap menjalankan Undang-Undang KPK yang baru. Ia juga tak keberatan dengan pengesahan revisi UU tersebut karena hal itu merupakan kebijakan pemerintah dengan DPR RI.

"Itu merupakan kebijakan negara yang dibentuk Presiden dan DPR, sehingga saya dan pimpinan KPK lainnya akan menjalankannya dan menegakkan aturan itu," jelas dia. (*)

#KPK #RUU KPK
Bagikan
Bagikan