Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara
MerahPutih.com - Terdakwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Pohukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut hukuman 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut telah dibacakan pada Kamis (11/6) lalu.
"Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Baca Juga:
Pasca Penusukan Wiranto, Empat Terduga Teroris Ditangkap di Kota Cirebon
Persitiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2019 di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten. Abu Rara menusuk Wiranto dengan senjata kunai.
Terdakwa kedua, Fitria Diana alis Fitria Andriana yang merupakan istri dari Abu Rara. Pada saat penyerangan, dia turut berada di lokasi dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.
"Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun," ujar Eko.
Terdakwa ketiga yakni, Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Dia yang didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dituntut tujuh tahun penjara.
"Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama tujuh tahun," kata Eko.
Baca Juga:
Eko menjelaskan, agenda sidang berikutnya merupakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terhadap tiga terdakwa yang akan digelar pada Kamis (18/6).
"Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan," tutup dia. (Pon)
Baca Juga: