Penuntasan Korupsi BLBI, KPK Diminta Jangan Berhenti Pada Nursalim dan Istrinya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Juni 2019
Penuntasan Korupsi BLBI, KPK Diminta Jangan Berhenti Pada Nursalim dan Istrinya
Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim (Foto: antaranews)

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak berhenti melakukan penyidikan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI pada penetapan status tersangka pasangan suami istri Sjamsul Sursalim. KPK juga harus segera memproses hukum Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Sri Mulyani juga memiliki jejak hitam dalam kasus yang masih berhubungan dengan kasus SKL BLBI ini. Pada tahun 2007 yang bersangkutan telah merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun, karena mengobral murah aset BDNI,” ujar Analis Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Tri Wibowo Santoso, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Jika Sjamsull Nursalim Tak Kooperatif, KPK Siap Tempuh Persidangan In Absentia

Mantan Menteri Ekuin, Rizal Ramli dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor tahun lalu menyebut fakta terjadinya skandal obral murah aset pengemplang BLBI.

Diungkapkannya bahwa pada tahun 2007 Menteri Keuangan Sri Mulyani menjual aset BDNI hanya seharga Rp 220 miliar, padahal nilai aset tersebut Rp 4,8 triliun.

Senada dengan Rizal Ramli, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung juga menyebut bahwa Menteri Keuangan pada 2007 telah menjual aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang tadinya senilai Rp 4,8 triliun menjadi hanya Rp 220 miliar.

"Masalah hak tagih Rp 4,8 triliun yang dipermasalahkan oleh KPK itu sudah saya serahkan kepada Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan lah yang menjual itu dengan harga Rp 220 miliar. Bukan saya. Semuanya sudah saya jelaskan," kata Syafruddin sebelum ditahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (MP/.Rizki Fitrianto)

Aset BDNI kepada BPPN sebagai syarat keluarnya Surat Keterangan Lunas BLBI. BDNI telah mengantongi surat sakti SKL. Namun disayangkan kepala BPPN yang saat itu mengeluarkan SKL Syafruddin Temenggung yang hanya menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor karena dianggap merugikan negara Rp 4,58 triliun.

"Kesaksian Rizal Ramli dan Syafruddin Arsyad Temenggung seharusnya sudah cukup bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus ini. KPK harus bertindak adil dengan menetapkan juga Sri Mulyani sebagai tersangka karena merugikan negara Rp 4,58 triliun pada tahun 2007,” tegas Bowo.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Jerat Sjamsul Nursalim dengan Pasal Pencucian Uang

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Menurut Saut, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin sudah divonis 15 tahun dalam kasus ini. (*)

#Sri Mulyani Indrawati #BLBI #KPK
Bagikan
Bagikan