Merahputih.com - Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diarahkan Gubernur Anies Baswedan.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Rabu (27/5).
Baca Juga
Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas COVID-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket. Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7.

"Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen," terangnya.
Sampai dengan siang Selasa 26 Mei kemarin KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020. "Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutup Joni.
Baca Juga
Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Asp)