Penumpang Kereta Tetap Gunakan Masker Berlapis dan Dilarang Bicara saat Perjalanan

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 29 Agustus 2022
Penumpang Kereta Tetap Gunakan Masker Berlapis dan Dilarang Bicara saat Perjalanan
Penumpang KA Jarak Jauh. (Foto: Antara)

Merahputih.com - Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Baca Juga:

Penumpang Kereta Api Berusia Dewasa Belum Vaksin Booster Kini Wajib Tes PCR

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, perubahan dalam aturan terbaru ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

“Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” terang Eva, di Jakarta, Senin (29/8).

Eva mengungkapkan, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Seorang Polisi Menilang Kereta Api

Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

"Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” tuturnya.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Polisi Tilang Kereta Api

#Kereta Api #Vaksin Covid-19 #Masker
Bagikan
Bagikan