MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto telah melayani 821.638 penumpang yang menggunakan jasa kereta api dengan berbagai kota tujuan di Jawa selama tahun 2021.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 199.652 penumpang memilih menggunakan layanan kelas eksekutif, 10.736 penumpang kelas bisnis, dan 611.250 penumpang kelas ekonomi," ucap Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat dalam keterangannya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (5/1)
Baca Juga
Ia memaparkan, khusus masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlangsung pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 tercatat sebanyak 77.895 penumpang yang diberangkatkan dari wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Menurut dia, jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sekitar 49,42 persen dari volume penumpang pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang sebanyak 52.081 orang.
"Melihat dari kenaikan jumlah penumpang pada masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, hal itu menunjukkan tren positif bahwa semakin banyak masyarakat yang lebih memilih moda transportasi KA, terutama dalam masa pandemi," tuturnya.
Bahkan, Johannes menilai kegiatan Posko Angkutan Natal 2021 dan Tahun 2022 selama 19 hari itu berjalan lancar dan sukses karena KAI Purwokerto telah memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki, baik prasarana, sarana, dan sumber daya manusia (SDM) untuk melayani masyarakat.
Ia juga memastikan, selama masa pandemi COVID-19, PT KAI (Persero) secara maksimal tetap mengutamakan kesehatan baik bagi para petugas maupun pelanggan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta faktor keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan KA.
Baca Juga
PT KAI Bolehkan Penumpang Bawa Hasil Tes PCR dari Luar Stasiun
Dalam hal ini, lanjut dia, KAI konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi KA sekaligus dalam setiap layanannya.
"KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA sesuai dengan regulasi pemerintah," tegasnya.
Saat ini, seiring dengan berakhirnya masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 telah berakhir.
Dengan demikian, syarat dan ketentuan perjalanan dengan kereta api kembali menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (*)
Baca Juga